Polres Kendal Tangkap Paman yang Diduga Cabuli Keponakan, Ditangkap Dua Hari Setelah Laporan Masuk
Borneo Nusantara News - Kendal, Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Pelaku berinisial AF, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polres Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa Polres Kendal melalui Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut pada 21 Mei 2026.
Menurut Kapolres, Polres Kendal bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri usai kasus tersebut dilaporkan. Pelaku diketahui berusaha bersembunyi di kawasan hutan yang berada di wilayah Kaliwungu Selatan untuk menghindari kejaran petugas.
Baca Juga : Polres Demak Sita 324 Botol Miras dan Mesin Pres dalam Operasi Cipta Kondisi
Namun upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Berkat kerja cepat tim di lapangan, Polres Kendal berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Semarang pada 23 Mei 2026 atau dua hari setelah laporan diterima.
“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian pelaku berakhir dan berhasil kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 kemarin,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Dalam penyelidikannya, Polres Kendal mengungkap bahwa pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban diketahui masih berusia 10 tahun dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku.
Baca Juga : Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di Kadipiro Diamankan, Tim Sparta Polresta Surakarta Bergerak Cepat
Kapolres menyebutkan bahwa Polres Kendal memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Korban diketahui merupakan keponakan pelaku sehingga kasus ini mendapat penanganan khusus dari Unit PPA.
“Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur, usianya baru 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, Polres Kendal juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dinilai dapat memperkuat proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Polsek Curug Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan dengan Ribuan Barang Bukti
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, Polres Kendal juga menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Kendal guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.
Langkah yang dilakukan Polres Kendal tersebut bertujuan membantu proses pemulihan kondisi psikologis korban melalui layanan trauma healing dan pendampingan intensif dari tenaga profesional.
“Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya,” tambah Kapolres.
Baca Juga : 7 Zodiak Cewek Paling Tidak Peka saat Ada yang Naksir Mereka, Nomor 3 Bikin Gemas!
Atas perbuatannya, tersangka yang ditangani Polres Kendal dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP. Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kendal berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Baca Juga : Literasi Digital Sehat untuk Pelajar, KPID Kalbar Siapkan Program Edukasi di Singkawang
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.

