Polres Demak Sita 324 Botol Miras dan Mesin Pres dalam Operasi Cipta Kondisi
Borneo Nusantara News - Demak, Polres Demak terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam, Polres Demak berhasil menyita ratusan botol minuman keras pabrikan maupun oplosan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak, Setiyo, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen. Hasilnya, Polres Demak mengamankan 324 botol miras berbagai merek dan jenis, termasuk miras oplosan jenis Es Moni.
Selain menyita ratusan botol minuman keras, Polres Demak juga mengamankan dua unit mesin pres botol minuman yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran miras di wilayah tersebut. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas distribusi minuman keras yang dilakukan secara terorganisir.
Baca Juga : Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di Kadipiro Diamankan, Tim Sparta Polresta Surakarta Bergerak Cepat
Menurut Setiyo, operasi yang dilakukan Polres Demak merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Warga mengeluhkan maraknya peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Setiyo, Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut, Polres Demak menilai peredaran minuman keras masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.
Baca Juga : Polsek Curug Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan dengan Ribuan Barang Bukti
Menurut Polres Demak, sejumlah kasus seperti perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas sering kali berawal dari pengaruh minuman keras. Karena itu, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Demak terus mengintensifkan patroli dan razia secara berkala. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam operasi terbaru tersebut, Polres Demak juga memberikan tindakan pidana ringan (tipiring) kepada para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras. Tindakan itu dilakukan karena para pelaku dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Baca Juga : 7 Zodiak Cewek Paling Tidak Peka saat Ada yang Naksir Mereka, Nomor 3 Bikin Gemas!
Berdasarkan aturan yang menjadi dasar penindakan Polres Demak, setiap orang atau badan usaha dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, maupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan yang menjadi landasan hukum bagi Polres Demak itu diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain minuman keras, aturan tersebut juga mengatur penanggulangan perjudian, pelacuran, gelandangan, dan pengemis.
Setiyo menegaskan bahwa Polres Demak akan terus menggelar operasi serupa di seluruh wilayah hukum Kabupaten Demak. Menurutnya, upaya memberantas peredaran minuman keras tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat.
Baca Juga : Literasi Digital Sehat untuk Pelajar, KPID Kalbar Siapkan Program Edukasi di Singkawang
Karena itu, Polres Demak mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Selain melalui kantor kepolisian terdekat, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Polres Demak melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” ujar Setiyo.
Baca Juga : Budaya Dayak Singkawang Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda dan Simbol Harmoni Antarbudaya
Langkah tegas Polres Demak dalam memberantas peredaran minuman keras diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak. (As)

