Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Terduga Pengedar, Sita 15,43 Gram Sabu di Losmen Delima
Borneo Nusantara News - Tebing Tinggi, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tebing Tinggi tersebut berlangsung pada Senin sore (25/5/2026). Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni IVBS (38), warga Kabupaten Labuhanbatu, dan BK alias Bije (45), warga Kota Tebing Tinggi.
Selain kedua terduga pengedar tersebut, Polres Tebing Tinggi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial SR (46) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang sedang dikembangkan oleh penyidik.
Baca Juga : Polres Kendal Tangkap Paman yang Diduga Cabuli Keponakan, Ditangkap Dua Hari Setelah Laporan Masuk
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R. Sitorus, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Delima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Kasat Resnarkoba bersama sejumlah personel kemudian bergerak menuju salah satu kamar losmen yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 15,43 gram.
Baca Juga : Polres Demak Sita 324 Botol Miras dan Mesin Pres dalam Operasi Cipta Kondisi
“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,43 gram,” ungkap AKP Jimmy Sitorus dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Selain menyita sabu, Polres Tebing Tinggi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit timbangan digital, sejumlah kertas putih, serta tiga unit telepon genggam.
Menurut hasil pemeriksaan awal, Polres Tebing Tinggi memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses pengembangan. Penyidik kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga : Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di Kadipiro Diamankan, Tim Sparta Polresta Surakarta Bergerak Cepat
Saat ini ketiga pria yang diamankan oleh Polres Tebing Tinggi beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (As)

