Polsek Curug Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan dengan Ribuan Barang Bukti

Polsek Curug Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan dengan Ribuan Barang Bukti

Borneo Nusantara News - Tangerang Selatan, Polsek Curug berhasil mengungkap tiga kasus peredaran obat ilegal selama periode April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MF (25), RLP (37), dan IRN (21).

Pengungkapan kasus peredaran obat ilegal ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Curug dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kapolsek Curug, H. P. Tampubolon, mengatakan keberhasilan mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Curug.

Baca Juga : Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Singkawang, Pastikan Proyek Berjalan Sesuai Target

Menurutnya, informasi awal terkait aktivitas peredaran obat ilegal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya transaksi jual beli obat golongan G tanpa izin di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Curug.

“Adanya informasi dari masyarakat bahwa di beberapa lokasi sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan golongan G tanpa izin, kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Tampubolon di Mapolsek Curug, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil penyelidikan peredaran obat ilegal tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda. Ketiga tempat kejadian perkara berada di Jalan Vihara Kelurahan Curug Kulon, kawasan kontrakan Taman Levina Kelurahan Binong, dan Jalan Raya Diklat Pemda Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug.

Dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti dari para tersangka. Dari tersangka MF, petugas mengamankan 100 butir obat jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Baca Juga : Budaya Dayak Singkawang Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda dan Simbol Harmoni Antarbudaya

Sementara itu, dari tersangka RLP, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar berupa 6.000 butir Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, dan 270 butir Alprazolam yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Sedangkan dari tersangka IRN, petugas menyita 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, dan 10 butir Reklona. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran obat ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan peredaran obat ilegal ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Curug dan Polres Tangerang Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang beredar tanpa izin.

Polisi menilai peredaran obat ilegal merupakan salah satu ancaman serius yang dapat merusak kesehatan masyarakat dan berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya apabila tidak ditangani secara tegas.

Baca Juga : 7 Zodiak Cewek Paling Tidak Peka saat Ada yang Naksir Mereka, Nomor 3 Bikin Gemas!

Kapolsek Curug juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak Kepolisian maupun melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus peredaran obat ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran obat tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Curug.

Related

regional 6597181845711691479

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item