Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari

Borneo Nusantara NewsPematangsiantar, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (27/5/2026) siang, Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria yang diduga memiliki ganja dengan berat bruto 21,66 gram di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Pelaku yang diamankan oleh Polres Pematangsiantar diketahui berinisial IWS (29), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T. M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus oleh Polres Pematangsiantar tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Sitalasari.

Baca Juga : Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Dua Tersangka dan Sabu Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan tersangka IWS saat berada di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Saat dilakukan penggeledahan, Polres Pematangsiantar menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik berwarna biru. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

Baca Juga : Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Terduga Pengedar, Sita 15,43 Gram Sabu di Losmen Delima

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan oleh Polres Pematangsiantar memiliki berat bruto 21,66 gram. Selain ganja, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna silver yang berada di tangan kanan tersangka saat diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepada penyidik Polres Pematangsiantar bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial G.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Polres Pematangsiantar kemudian melakukan pengembangan kasus. Tidak lama setelah keterangan diperoleh, pria berinisial G yang disebut oleh tersangka berhasil diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Polres Kendal Tangkap Paman yang Diduga Cabuli Keponakan, Ditangkap Dua Hari Setelah Laporan Masuk

Selanjutnya, tersangka IWS beserta seluruh barang bukti yang diamankan oleh Polres Pematangsiantar dibawa ke kantor Satresnarkoba guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika.

“Kini IWS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas AKP Irwanta.

Baca Juga : Polres Demak Sita 324 Botol Miras dan Mesin Pres dalam Operasi Cipta Kondisi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (As)

Related

news 8882607865491967340

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item