Pemusnahan Ribuan Liter Minuman Alkohol dan Obat Keras oleh Polisi
Borneo Nusantara News - Tomohon, Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman alkohol hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan peredaran gelap obat-obatan keras terbatas oleh Polres Tomohon. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polres Tomohon dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan minuman alkohol dan obat-obatan di wilayah hukum Polres Tomohon.
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tomohon, pada Selasa (1/7/2025) siang tersebut, dimusnahkan berbagai jenis barang bukti, antara lain:
1).708 liter minuman keras tradisional jenis captikus
2). 17 botol minuman keras bermerek Kasegaran Sari
3). 37 botol minuman keras jenis Kasegaran
4). 1.979 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl
5). 1.188 butir obat Seledryl
Pemusnahan dilaksanakan langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. bersama Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., Pengadilan Negeri Tondano, Korwin BIN Tomohon, Ketua KPU Tomohon serta unsur TNI. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara menuangkan minuman alkohol ke selokan, sementara obat-obatan yang dilarutkan ke dalam air.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi dan komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan minuman alkohol serta peredaran gelap obat-obatan keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi simbol bahwa Polres Tomohon tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan minuman alkohol serta peredaran gelap obat-obatan keras terbatas. Ini juga bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda,” tegas Kapolres Tomohon.
Pemusnahan barang bukti ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pihak terkait, sebagai langkah nyata Polres Tomohon dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib di Kota Tomohon. (As)