Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan Diamankan Polisi
Borneo Nusantara News - Rokan Hulu, Seorang laki-laki pelaku percobaan pemerkosaan dan Penganiayaan di Desa Sontang Kec. Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau Diamankan Polsek Bonai Darussalam. Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jum’at Tanggal 30/06/2025,Sekira Pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul melalui Kapolsek Bonai Darussalam didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku percobaan pemerkosaan dan Penganiayaan di Bonai Darussalam.
Pelaku merupakan inisial SHB yang mencoba masuk kerumah korban melalui jendela. Diketahui pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya bersebelahan dengan pelaku.
Awalnya Pelaku membangunkan korban dan kemudian masuk ke dalam kamar, pada saat suamiNya tidak berada di rumah, tersangka mengajak korban bercerita dan kemudian membujuk dan menjanjikan korban akan membawa uang dan mobil, jika mau menuruti keinginan pelaku dengan cara mengajak untuk pergi ke padang, namun saat itu Korban menolak.
Tidak terima atas bujukan permintaan pelaku, justru pelaku spontan memeluk erat badan korban di atas tempat tidur korban. Tersangka mencoba membujuk korban untuk melakukan perbuatan bejatnya layaknya suami-istri, namun saat itu korban tetap menolak permintaan Tersangka dengan cara memberontak, melakukan perlawanan.
Namun dikarenakan korban menolak di setubuhi pelaku, tidak tahan atas hasrat bejat pelaku, saat itu pelaku tetap memeluk korban diatas ranjang tempat tidur korban.
Hingga tersangka mengeluarkan air sperma tersangka dan mengenai kain seprai yang berada di atas tempat tidur korban.
Selanjutnya, sebelum pelaku pergi dari dalam kamar rumah korban, pelaku sempat menawarkan ajakan kawin lari kepada korban.
Merasa takut dan terancam, korban menyampaikan kejadian tersebut ke suaminya. Atas Peristiwa Tersebut Korban dan suaminya melaporkan peristiwa yang di alami nya tersebut Ke Polsek Bonai Darussalam Untuk Di Proses Lebih Lanjut Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SHB pada Selasa, 01 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan Sketsa wajah yang di jelaskan oleh korban dan saksi-saksi di sekitar TKP.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 (Satu) Helai Daster pendek warna merah maroon, 1 (satu) Helai pakaian dalam, 1 (satu) unit Handphone Oppo A57 warna hijau, dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y21 warna biru.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Bonai Darussalam dan langsung di periksa.
“Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara”, Kapolsek Bonai Darussalam. (As)