Seorang Petani Diamankan karena Kepemilikan Senpi Ilegal
Borneo Nusantara News - Empat Lawang, Komitmen jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran senjata api ilegal kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus kepemilikan senpi rakitan di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, didampingi Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif serta Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang.
IPTU Adam menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar secara intensif oleh jajaran Polda Sumsel guna menekan angka kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek yang disembunyikan pelaku di balik pakaian, tepatnya di bagian perut. Bersama senjata tersebut, turut diamankan empat butir peluru aktif.
Pelaku yang diketahui bernama Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker, mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya.
“Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas IPTU Adam Rahman.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyimpan atau mengedarkan senjata api ilegal.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur. Operasi Senpi Musi ini menjadi momentum penting untuk menyapu bersih senjata ilegal dari tangan masyarakat sipil yang bisa memicu tindak kejahatan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Warga diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyimpanan atau peredaran senjata api ilegal di lingkungan mereka. (As)