Pria Diciduk Polisi atas Dugaan Peredaran Sabu di Padangsidimpuan
Borneo Nusantara News - Padang, Seorang pria berinisial ZHN (28) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan terjadi sekitar pukul 13.40 WIB, di Jl. Dwikora I, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan ZHN berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati ZHN sedang berjalan dan langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi, ZHN mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 3,61 gram. Narkotika tersebut ditemukan disembunyikan dengan cara dibalut tisu dan diselipkan di dalam sapu lidi, yang diletakkan di atas lemari.
ZHN juga memberikan keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ML alias B yang berada di Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ZHN beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu, sapu lidi, dan selembar tisu, telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. (As)