Lima Pelaku Pencurian Ditangkap Tim Opsnal Satrekrim Polres Bangka

Lima Pelaku Pencurian Ditangkap Tim Opsnal Satrekrim Polres Bangka

Borneo Nusantara News - Babel, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka menangkap lima pelaku pencurian slek sisa pembakaran bijih timah, di area pabrik smelter PT. kijang jaya Mandiri (KJM), desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Dua dari lima pelaku diketahui merupakan residivis.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, mengatakan, kasus ini terungkap usai laporan warga, masuk pada Kamis, (12) Juni 2025. dalam laporan tersebut, korban Menyebut kerugian akibat pencurian slek mencapai Rp. 260 Juta.

“Para pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar dan melewati area Belakang yang tidak berpagar. Barang curian kemudian diangkut Menggunakan motor dan mobil,” kata AKP Era

Setelah menerima informasi, lanjut AKP Era, Tim Opsnal Reskrim langsung turun ke lokasi. namun pelaku sempat. kabur. Hingga Rabu (25/06/25) tim kembali dapat info aksi pencurian, terjadi lagi di lokasi yang sama.

Sekitar pukul 16.00 Wib, Polisi mengamankan tiga pelaku di lokasi. Pabrik, yakni Khoriyono alias Hoi, (39) Frengky Ardiansyah alias Yansah, (36) yang merupakan residivis Narkoba, dan Heru Paulus alias Heru, (22)

“Dari interogasi awal, ketiganya Mengaku sudah berulang kali, mencuri slek di Pabrik tersebut,” ungkap AKP Era.

Beberapa jam kemudian, kata AKP Era, tim kembali dapat informasi soal dua pelaku lainnya yang hendak Mengambil barang hasil curian. Polisi lalu mengamankan Darwanto alias Eko, (38) dan Sunanda alias Pekong, (32) di kawasan Pasar Bawah, Sungailiat.

“Keduanya mengangkut slek pakai mobil Suzuki, Ertiga putih dan mengaku Uang hasil penjualan slek digunakan untuk beli sabu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini Polisi juga menyita sejumlah barang Bukti (3) unit motor tanpa pelat nomor, (1) unit mobil Suzuki Ertiga (BN.1845.QG) (6) karung berisi slek, (2) buah Magnet warna hitam (1) unit sepeda BMX, warna kuning

“Kelima pelaku sudah diperiksa dan Barang bukti diamankan. Saat ini kasus masih dalam Proses penyidikan,” tegas AKP Era.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal (363) KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan Polisi juga masih Mendalami, kemungkinan adanya pelaku lain. Pungkasnya. (As)

Related

regional 6542543728831055109

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item