Operasi Miras Tak Berizin Pekan Keempat Juni 2025, Polresta Manado Sita 143,1 Liter Cap Tikus
Borneo Nusantara News - Manado, Humas Polresta Manado - Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas sesuai atensi Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melaksanakan operasi miras tak berizin di pekan keempat bulan Juni 2025. Operasi ini dilakukan serentak oleh seluruh Polsek jajaran sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat ada Senin ( 30/6/2025).
Baca Juga: Berapa Lama Waktu Ideal Berolahraga untuk Menurunkan Berat Badan? Simak Jawabannya!
Dari hasil kegiatan, aparat berhasil menyita total 143,1 liter miras jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum Polsek dan satuan fungsi di bawah Polresta Manado. Polsek Pelabuhan Manado mencatatkan jumlah penyitaan terbanyak dengan 99 liter Cap Tikus. Disusul oleh Satres Narkoba Polresta Manado dengan penyitaan 15 liter.
Polsek lainnya seperti Malalayang, Tuminting, Wenang, Wanea, Mapanget, hingga Tikala turut berkontribusi dalam kegiatan ini dengan berbagai jumlah sitaan, berkisar antara 0,3 hingga 4,2 liter per Polsek.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibuatkan Berita Acara tanda terima, untuk selanjutnya diproses secara hukum melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada bulan Juli 2025.
Baca Juga: Asuransi Syariah di Indonesia Masihkah Berkembang?
Dengan adanya operasi rutin terhadap peredaran minuman keras tanpa izin ini, Polresta Manado berupaya keras untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas yang seringkali berawal dari konsumsi miras berlebihan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (As)