Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah oleh Polres Tuban

Borneo Nusantara News Tuban

Borneo Nusantara News - Tuban, Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan. Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.

Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.

Baca Juga: Pertimbangan Asuransi Jiwa Terbaik untuk Keluarga Anda

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih, ungkap AKP Dimas Robin. Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6) dan baru diketahui pada Senin (23/6).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong. Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur terangnya.

Baca Juga: 7 Cara Jitu Membedakan Oli Asli dan Palsu agar Kendaraan Tetap Awet

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu. Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia terangnya.

Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ucap AKP Dimas Robin.

Namun, bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Cara Menghemat Uang pada Asuransi Mobil

Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.

Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga  pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. (As)

Related

regional 7398846620051324736

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item