Kasus Pidana Siber Modus Cinta, Pemerasan, dan Penipuan Pinjol

Kasus Pidana Siber Modus Cinta, Pemerasan, dan Penipuan Pinjol


Borneo Nusantara News - Jogja, Polda DIY membongkar jaringan kejahatan siber dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat. Tiga kasus berhasil diungkap dan dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Promoter Mapolda DIY, Kamis 26 Juni 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

Ketiga kasus yang diungkap memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan interaksi daring untuk menipu korban. Namun, masing-masing menggunakan cara yang berbeda, mulai dari kedok percintaan hingga tawaran bantuan penghapusan utang.

Dirreskrimsus Polda DIY menjelaskan kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MSP alias Christian Kwon (29), pria asal Bandung, Jawa Barat. Ia dilaporkan oleh salah satu korban ke Polda DIY pada Oktober 2024 silam. Dalam aksinya, tersangka berpura-pura sebagai dokter dan berkenalan dengan korban melalui aplikasi perkenalan daring.

Setelah menjalin komunikasi intensif melalui WhatsApp dan panggilan video, pelaku mulai memainkan emosi korban. Pelaku mengaku tengah menghadapi masalah keuangan dan menjanjikan pengembalian dana setelah menjual properti. Dalam periode November 2023 hingga September 2024, tersangka berhasil mengelabui empat perempuan dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Malang, Magetan, dan Sleman. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp250 juta, ungkap Dirreskrimsus.

MSP akhirnya diringkus tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY di Bandung pada 11 Juni 2025. Dari tangan pelaku, Polda DIY menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, serta satu flashdisk berisi data transfer dan dokumen identitas palsu.

Dirreskrimsus menambahkan bahwa kasus kedua melibatkan tersangka berinisial AFPP alias DNG (24), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Ia memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa teman sewaan. Salah satu korbannya, seorang mahasiswi asal Sleman, tertarik dengan tawaran tersebut dan berkomunikasi lebih lanjut.

Pelaku kemudian mengatur panggilan video pribadi dengan korban dan menjanjikan imbalan sebesar Rp3 juta. Namun tanpa sepengetahuan korban, panggilan tersebut direkam secara diam-diam. Video itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban diminta mengirimkan sejumlah uang serta konten tambahan, dengan ancaman bahwa video pribadi tersebut akan disebarkan, jelas Dirreskrimsus.

Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku. Peristiwa ini terjadi antara Februari hingga Maret 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit microSD, printout tangkapan layar ancaman dan bukti transfer, serta satu unit ponsel.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus menjelaskan kasus ketiga bermula dari interaksi di platform TikTok. Tersangka berinisial AS (38), warga Surabaya, Jawa Timur, mengaku sebagai auditor OJK dan menawarkan bantuan untuk menghapus utang pinjaman online. Ia menjanjikan hadiah iPhone 15 sebagai pancingan.

Korban, seorang mahasiswa di Yogyakarta, kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi pinjaman online. AS meminta korban untuk mencairkan sejumlah dana dari Kredit Pintar dan Home Kredit, lalu mentransfer seluruhnya ke rekening yang dikendalikan pelaku. Bahkan korban diarahkan untuk meminjam dari Shopee PayLater. Total kerugian mencapai lebih dari Rp36 juta, tambah Dirreskrimsus.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Tecno Spark 20 Pro+, satu tablet, 32 akun Gmail, tujuh akun TikTok, dan satu rekening SeaBank.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., yang mendampingi Dirreskrimsus, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran hadiah, pekerjaan cepat, atau hubungan asmara dari pihak yang tidak jelas identitasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi dan tidak melakukan komunikasi visual bersifat sensitif dengan orang yang belum dikenal. (As)

Related

news 144466508497945549

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item