Gabungan Ormas/LSM dan Aktivis Muara Enim Siap Kawal Pilwabup Muara Enim

Gabungan Ormas/LSM dan Aktivis Muara Enim Siap Kawal Pilwabup Muara Enim

BORNEO NUSANTARA NEWS - Muara Enim, Puluhan aktivis dan sejumlah Ormas di kabupaten Muara Enim deklarasikan siap mendukung dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim periode 2018-2023 di kabupaten Muara Enim.Hal tersebut di ungkapkan sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Muara Enim Doriska Sabtu, (26/08).

Menurutnya, hal tersebut sangatlah penting karena peran jabatan Wakil Bupati Defenitif sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Muara Enim yang selama ini hanya di isi oleh Penjabat Bupati untuk dapat di isi oleh Wakil Bupati Definitif.

"Moment ini sudah di tunggu-tunggu oleh masyarakat karena sangat berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat kabupaten Muara Enim agar Pemerintahan kabupaten Muara Enim dapat berjalan normal kembali dengan adanya Bupati Definitif," ujar Doriska selaku Sekretaris MPC Pemuda Pancasila  kabupaten Muara Enim kepada media borneo nusantara news didampingi Ketua BKPB MPC PP Denni Kristian.

Doriska menuturkan, dirinya juga mendesak agar dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim di DPRD Muara Enim dapat segera di laksanakan dalam rapat Paripurna Dewan terhadap adanya pengisian Jabatan Wabup Muara Enim tahun 2018-2023.

Sebagai landasan dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan wakil Bupati tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 dan Surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan.

Doriska juga menjelaskan, dalam surat Kemendagri pula telah mengeluarkan surat sebagai mana pada Nomor :  132.16/4202/SJ tertanggal 20 Juli 2022 sebagi dasar untuk dilakukan proses pemilihan Wabup terhadap balasan surat Gubernur Sumsel ke Kemendagri hasil Konsultasi anggota DPRD kabupaten Muara Enim ke Kemendagri.

"Surat Keputusan Mendagri Nomor : 131.16.1363 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan AP., MSi sebagai penjabat Bupati pada hal ke-2 pada Diktum ke-satu mempunyai tugas yang terdapat pada huruf (b) berbunyi “Memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sesuai amanat Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 2016 ," jelasnya.

Lebih jauh Doriska menerangkan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 November 2020 diketahui boleh dilakukan terhadap adanya prosesi pemilihan Wakil Bupati Muaraenim di DPRD kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023.

"Kami sangat menyayangkan kepada Gubernur Sumsel tidak merespon Surat Mendagri tersebut dan malah justru mengkaji surat tersebut. Yang seharusnya, Gubernur Sumsel merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah yang seyogyanya harus menjalankan apa yang ditegaskan dalam surat tersebut namun tidak dilakukannya," terangnya.

Denni juga menambahkan, ada apa dengan Penjabat Bupati saat ini kenapa tidak meneruskan surat ke DPRD Muara Enim setelah menerima kesepakatan partai pengusung.

"Kami tegaskan, kami sangat bangga dan akan selalu mensupport pimpinan dan anggota DPRD yang tetap melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, karena kami yakin wakil kami di DPRD Kabupaten Muara Enim sangat mengerti dan sudah jelas atas legalitas Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim," tegasnya.

Senada di sampaikan ketua Ormas DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Palen Satria SH menjelaskan, pihaknya siap mendukung dalam proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh DPRD kabupaten Muara Enim. Yang mana, menurutnya dalam pemilihan Wabup betul-betul sudah sesuai dengan Mekanisme hukum dan Prosedur yang benar, sehingga tidak menimbulkan dampak dikemudian hari.

"Kami sangat mendukung terhadap pemilihan adanya Pilwabup di DPRD ini dan kami juga berharap dalam kejadian yang telah menimpa kabupaten Muara Enim tidak terulang lagi seperti sebelumnya," urainya.

Dia menegaskan, tentunya pihaknya dan masyarakat kabupaten Muara Enim siap mengawal bersama dan akan melaporkan nya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apa bila terjadi terhadap adanya pelanggaran dalam prosesi pemilihan Pilwabup tersebut.

"Inshaa Allah, ini akan berjalan kondusif, sehingga apa yang di hasilkan dari pemilihan Wabup Muara Enim nanti dapat membawa kebaikan, kemakmuran bagi masyarakat kabupaten Muara Enim kedepan. Dan yang terpenting bagi masyarakat kabupaten Muara Enim berharap kepada wakil bupati terpilih nanti berakhlak baik, berintregeritas tinggi bertekad untuk segera membangkitkan kabupaten Muara Enim dari segala keterpurukannya," tukasnya. (Firman)

Related

regional 3622133762116538181

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item