Viral, Siswi SD di Kapuas Hulu Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Lakukan Penanganan

Viral, Siswi SD di Kapuas Hulu Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Lakukan Penanganan

Borneo Nusantara News - Pontianak, Sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi viral di media sosial Facebook. Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian bersama sekolah dan pemerintah desa setempat segera mengambil langkah penanganan.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, membenarkan adanya video yang diunggah oleh akun Facebook Ravitha Sari pada Kamis (30/4/2026). Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu perhatian masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui berinisial M, seorang siswi kelas 3 sekolah dasar di Menendang, Kecamatan Pengkadan. Sementara itu, para pelaku diduga merupakan kakak kelas korban, yakni RA, VL, dan MT yang duduk di kelas 6 SD, serta DK yang merupakan siswi kelas 7 SMP di wilayah yang sama.

“Peristiwa perundungan itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana,” ujar Iptu Jamali.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban tidak masuk sekolah pada Selasa (28/4/2026). Pada malam harinya, ayah korban melaporkan kepada pihak sekolah bahwa anaknya mengalami perundungan dan merasa takut untuk kembali bersekolah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB memanggil para siswi yang diduga terlibat untuk dilakukan mediasi awal di ruang guru. Proses mediasi tersebut turut didampingi oleh Kanit Provos Polsek Pengkadan, Aipda Wagino. Saat itu, video perundungan belum beredar di media sosial.

Sehari kemudian, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Intelkam Polsek Pengkadan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan memastikan bahwa anak-anak dalam video tersebut merupakan siswi dari sekolah setempat.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, pihak kepolisian juga mendatangi kediaman pengunggah video. Dari hasil keterangan, Ravitha Sari mengaku memperoleh video tersebut dari rekan kerjanya di kantor desa, yang sebelumnya menerima dari pihak lain tanpa mengetahui sumber asli video. Diketahui pula bahwa pengunggah memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah berencana kembali memanggil para siswi yang terlibat beserta orang tua masing-masing pada Sabtu (2/5/2026) untuk melakukan mediasi lanjutan.

Selain itu, Pemerintah Desa Martadana juga akan menggelar musyawarah adat pada Senin (4/5/2026) dengan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak serta unsur Forkopimcam Pengkadan.

Iptu Jamali menegaskan bahwa Polsek Pengkadan bersama pihak terkait akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut demi menjaga kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi terkait bahaya bullying di lingkungan sekolah maupun keluarga,” tutupnya.

Related

regional 8049362535827381717

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item