Polisi Ungkap Kasus Teror Air Upas, Dua Tersangka Ditangkap dan Sejumlah Senjata Disita
Borneo Nusantara News - Ketapang, Kepolisian Resor Ketapang berhasil mengungkap kasus teror yang terjadi di wilayah Air Upas dengan menangkap dua orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban pembakaran dan kekerasan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah lokasi guna mengumpulkan barang bukti.
“Pada Minggu, 29 Maret 2026, anggota Polsek Marau bersama Satreskrim Polres Ketapang melakukan penggeledahan di sebuah pondok di Dusun Petuakan, Desa Air Upas yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, pelaku tidak ditemukan, namun petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan satu pucuk senapan angin,” ujar Harris.
Seiring perkembangan penyelidikan, pada Kamis, 2 April 2026, penyidik resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Sabtu, 25 April 2026, tim Satreskrim Polres Ketapang bersama personel Polsek Marau berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP di kediamannya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa sembilan pucuk senapan angin dan dua bilah golok.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka YP, diperoleh informasi adanya keterlibatan pihak lain berinisial S dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, pada Senin dini hari, 27 April 2026, tim Polres Ketapang berhasil mengamankan terduga pelaku S. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti lain, di antaranya material bangunan yang terbakar seperti kayu dan seng, peralatan rumah tangga berupa magic com dan cerek air, satu pucuk senapan angin, dua unit sepeda motor, satu bilah parang, satu hoodie hitam, serta satu unit telepon genggam. Selain itu, dari penggeledahan di rumah tersangka YP dan S, ditemukan tambahan senapan angin serta sejumlah senjata tajam seperti parang, golok, dan kampak.
Polres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pembakaran, penganiayaan, dan kekerasan yang menggunakan senjata tajam maupun senapan angin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau menghubungi layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

