Residivis Specialis Pencurian dengan Pemberatan Ditembak Unit Reskrim Polsek Patumbak

Borneo Nusantara News

Borneo Nusantara News - Medan, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Perampokan), dan 1 orang pelakunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Berdasarkan informasi, saat itu pelaku menaiki sepeda motor Honda Scoopy hitam berboncengan tiga melakukan aksi kejahatannya di Jalan SM Raja KM 11, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan korbannya bernama Febri Febrian (22) warga Dusun III, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara sedang memarkirkan mobil truk yang dikendarainya di Jalan SM Raja KM 10,6, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara guna memeriksa kondisi truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/6/2025 ) sekira pukul 05.00 WIB.

Namun secara tiba-tiba ada tiga orang laki – laki berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis dan langsung pergi meninggalkan korban yang berprofesi sebagai supir mobil truk.

Tidak beberapa lama kemudian ke tiga orang tersebut kembali lagi mendatangi korban, dan seorang pelaku yang bernama Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang diselipkannya di pinggangnya.

Pelaku menodongkan pisau tersebut pas di dada korban sambil mengambil tas sandang milik korban yang berisikan handphone, uang Rp 2.600.000 serta dompet yang berisikan KTP, ATM serta SIM korban dan para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.

Berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban di Polsek Patumbak, selanjutnya Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar SH MH bersama Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban tersebut.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 04.00 WIB berkat kerjasama dengan Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) warga Jalan Bajak V, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara dan Frans Simamora (30) warga Jalan Pertahanan Gang Nasional, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, “ungkap Kapolsek Patumbak, Kamis (19/6/2025).

Sedangkan seorang pelaku berinisial N masih dalam pengejaran polisi. “Ketiga pelaku menjual handphone korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp 800.000 dan uangnya habis digunakan untuk membeli dan mengguna narkoba, serta untuk foya-foya, “paparnya.

Pada saat team melakukan pengembangan masih dijelaskannya, tersangka Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan cara ditembak, dan tepat mengenai kaki kirinya.

“Dari para pelaku diamankan 1 baju kaos warna hitam dan sebilah pisau yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya. Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (As)

Related

news 4607885247122232265

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item