Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Selamatkan Pemuda dari Ancaman Narkotika
Borneo Nusantara News - Ogan Ilir, Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram, dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (17/6/2025) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Lintas Indralaya–Prabumulih, tepatnya di depan Kampus Universitas Sriwijaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Dalam operasi ini, polisi meringkus seorang pria berinisial R.H. (19), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang diduga kuat sebagai kurir narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah menerima informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Provinsi Riau ke wilayah Ogan Ilir.
Setelah dilakukan penyelidikan dan control delivery, tim berhasil mencegat pelaku yang saat itu sedang berhenti di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu seberat bruto 2.081 gram, satu bungkus plastik merek Milo, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, satu unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Ps. Kasat Res Narkoba, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan sabu yang hendak dikirim kepada seseorang di wilayah Ogan Ilir.
“Tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Menurut estimasi, sabu seberat 2 kilogram tersebut berpotensi membahayakan sedikitnya 20.000 jiwa jika beredar di masyarakat. Berkat kecepatan dan ketepatan personel Satres Narkoba, potensi kerusakan akibat peredaran narkoba ini berhasil dicegah.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara aktif memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari bahaya peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Zn)