Pemusnahan Barang Bukti Inkracth di Kejaksaan Negeri Sanggau, Upaya Tegas Penegakan Hukum
Borneo Nusantara News - Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., memimpin langsung prosesi pemusnahan yang turut dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Kabupaten Sanggau Drs. Aswin Khatib, M.Si., Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Subandi, S.E., M.I.P., Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S.Sos., Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Wakibosri Sihombing, S.H., Penasihat Hukum Munawar Rahim, S.H., Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, perwakilan Loka POM Sanggau, para pejabat utama Kejaksaan, serta awak media.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup 73 perkara dari berbagai jenis tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 33 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 101,49 gram, ekstasi 1,09 gram, metamfetamina 49,96 gram, bong, timbangan digital, plastik bening, hingga kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 17 perkara pencurian, termasuk alat-alat seperti dodos, tojok, obeng, potongan kayu dan teralis jendela rusak. Sembilan perkara perlindungan anak juga disertakan, dengan barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam.
Jenis kejahatan lain yang turut dimusnahkan antara lain tujuh perkara perjudian, satu perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, satu perkara konservasi sumber daya alam dengan barang bukti sisik tenggiling Sunda (Manis javanica), satu perkara penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi, satu perkara penyalahgunaan BBM subsidi, satu perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum, serta satu perkara terkait informasi dan transaksi elektronik.
Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang bukti. Beberapa barang bukti dilarutkan menggunakan air keras, sebagian dibakar dalam drum khusus, sementara sebagian lainnya dihancurkan dengan gerenda listrik dan palu untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Khususnya untuk kasus narkotika, ini menjadi bentuk keseriusan kami memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan harus diikuti dengan langkah konkrit eksekusi barang bukti.
“Ini bukan sekadar seremonial, namun bentuk pertanggungjawaban kita bersama kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas hingga barang bukti dimusnahkan secara transparan,” imbuhnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif hingga seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pejabat yang hadir berharap kegiatan semacam ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi tahap akhir dari perkara-perkara yang telah inkracht selama Tahun 2025. Dengan demikian, integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau terus ditegakkan demi keadilan dan keamanan masyarakat. (As)