Miris! Sindikat Bisnis Obat Zenith Masih Merajalela di Wilayah Hukum Polres Kapuas

Miris! Sindikat Bisnis Obat Zenith Masih Merajalela di Wilayah Hukum Polres Kapuas

Borneo Nusantara News - Kuala Kapuas, Maraknya peredaran obat-obatan yang mengandung zat karisoprodol atau isomeprobamat, soma dan isobamat atau kerab dengan sebutan (Zenith) yang tidak memilik izin edar, karena begitu maraknya hingga saat ini menjadi sorotan publik. 

Padahal saat ini zenith termasuk kategori obat-obatan yang  dimasukkan dalam kelompok narkotika dan pelakunya juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Setidaknya sanksi berat diharapkan untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknom pengedar dan bandar di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, contohnya seperti obat-obatan terlarang Charnophen atau biasa disebut Zenith, PCC hingga sejenisnya yang mengandung karisoprodol masuk ke dalam narkotika golongan I.

Namun siapa sangka, hingga saat ini kegiatan itu masih tetap berlangsung, sepertinya peredaran obat-obatan terlarang jenis Carnophen (Zenith) dijual dengan bebas di wilayah hukum Polres Kapuas, Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Padahal penyalahgunaan narkotika jenis Carnophen (Zenith) ini menjadi polemik di mata masyarakat Kota Kuala Kapuas.

Berdasarkan hasil penulusuran diperkuat dari informasi warga sekitar yang namanya ada pada (Red), bahwa sindikat bisnis obat-obatan tersebut setiap hari menjalankan transaksinya tanpa merasa takut, seakan-akan dirinya merasa kebal hukum. 

“Kalau bisnis ini masih saja dibiarkan beroperasi di seputaran jalan mahakam maka bisnis ini akan semakin merajalela,” ucap warga yang namanya enggan ditulis kepada media ini, Minggu (22/6/2025). 

Lanjutnya, tiap hari tempat inisial (U) dipadati pelanggannya melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang jenis Carnophen (Zenith), bahkan bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja, akan tetapi dari kalangan siswa sekolah juga kecanduan dengan barang haram tersebut. 

“Obat yang mereka edarkan itu sudah merusak mental dan pola hidup anak-anak pelajar yang juga ikut-ikutan mengkonsumsi,” tambahnya. 

Padahal sebelumnya, sudah pernah dilakukan exspos dari berbagai media beberapa pekan lalu. Namun hingga saat ini faktanya di lapangan inisial (U) masih saja melakukan bisnis haram tersebut, seakan dirinya merasa kebal hukum dan aman-aman saja tanpa merasa takut.  Pastinya bisnis obat-obatan terlarang yang selama ini ia tekuni cukup lumayan untuk meraup hasil keuntungan yang besar di wilayah hukum Polres Kapuas, Kota Kuala Kapuas. 

Harusnya, hal seperti ini menjadi keseriusan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan untuk memberantas para oknum sindikat bisnis obat-obatan yang saat ini menjadi polemik di mata masyarakat. 

Maka dari itu, diminta Kepolisian Daerah setempat agar dapat memberantas siapa saja yang berani melakukan bisnis peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Karena dalam hal ini, sudah pasti akan berdampak buruk bagi pemuda pemudi generasi bangsa Indonesia khususnya kalangan masyarakat di Kota Kuala Kapuas. (Yusuf)

Ads

Banyak Dibaca

Anggota dari

Anggota dari

item