Dua Pemuda Bawa Sabu di Jalan Kota Pari Pantai Cermin, Polisi Sergap Menangkap

Borneo Nusantara News

Borneo Nusantara News - Serdang, Tim unit 1 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua orang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu-sabu tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi Jalan Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang diamankan diantaranya, inisial M N alias A (28) warga Dusun III Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian M A (28) warga Dusun II Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu Sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 5,02 gram dan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih BK 5028 XBL.

Polres Serdang bedagai melalui Sat Narkoba Polres Sergai gerak cepat Menindak lanjuti informasi dari masyarakat perihal lokasi yang diduga kerap sering dijadikan sebagai tempat untuk perlintasan membawa narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Dusun V Desa Kota Pari, Pantai Cermin.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres sergai yang dalam hal ini dipimpin Kanit 1 Narkoba IPDA Joko Winarno beserta Team langsung terjun kelokasi berpatroli dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah tiba dilokasi terlihat dua laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan BK 5028 XBL yang dimana sesuai dengan ciri-ciri target Petugas.

Kemudian dengan sigap Tim menyergap dengan memepet/mendekat sehingga membuat pelaku yang sedang mengendarai Sepeda Motornya terjatuh.

Kanit 1 Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno menjelaskan Kedua tersangka berhasil diamankan berinisial M N alias A dan M A. Namun pada saat Sepeda Motor yang dikendarai pelaku terjatuh Petugas juga melihat tersangka M N alias A menjatuhkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan tangan kirinya ke arah berem/tepi Jalan tepatnya di TKP tertangkap nya kedua pelaku di Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

“Petugas melakukan pencarian dan ditemukan barang bukti tersebut di rerumputan pinggir jalan/beram jalan,”ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Kemudian, kata IPDA Joko, kedua tersangka diinterogasi secara singkat dilapangan dan diketahui kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial M (tidak diketahui indentitasnya) yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan yang dimana diketahui juga mereka baru selesai bertransaksi/baru pulang belanja barang tersebut.

“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke komandan untuk penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (25/06), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial M N alias A dan M A. Berdasarkan dari hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yang ia kenal berinisial M yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan Sebanyak satu sak seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun. Kemudian terhadap tersangka M saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO,”tegasnya. (Ps)

Related

news 4913164442713930098

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item