Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Borneo Nusantara News - Kuala Kapuas, Seorang kakek berusia 60 tahun di amankan petugas kepolisian Kapuas, Kakek bejat itu berinisial AG warga Kecamatan Kapuas Barat, dia pun hanya bisa tertunduk malu dan lesu saat digiring anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas jajaran Polda Kalimantan Tengah.


AG ditangkap di jalan Trans Kalimantan, Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas pada Selasa (11/7/2023) kemarin. lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga hamil.


“Ya benar, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, Rabu (12/07/2023).


Terduga pelaku AG ditangkap atas laporan orang tua korban kepada polisi yang tidak terima atas perbuatan bejat AG terhadap anak kandung perempuannya tersebut, hingga mengadung 7 bulan.


Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu kata Kasat, terungkap pada Senin (10/07/2023) siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat orang tua korban sedang berada di rumah bersama anaknya.


Kemudian, datang tetangga korban ingin menanyakan kenapa perut anak kandungnya membesar, sembari mengelus-elus perut korban.


Dengan adanya itupun, sang ibu korban pun lalu merasa curiga dan kemudian membawa anaknya tersebut untuk melakukan pengecekkan ke bidan kampung setempat.


“Hal hasil dari pengecekan itu, bidan kampung pun menyatakan kepada ibunya bahwa anak korban telah mengadung 7 bulan. 


Mendengar hal itu, lalu ibu korban menanyakan anaknya, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib,” terang Kasat.


Adapu  untuk modus perbuatan jahat terduga pelaku AG terhadap korban, berawal saat korban ketika itu sedang duduk di depan warung milik terduga pelaku AG.


Kemudian, terduga pelaku AG memerintahkan korban untuk memasukan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut.


“Setalah korban sedang berada di dalam rumah itu, pelaku AG ini langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.


Atas perbuatan terduga pelaku AG, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Terduga pelaku AG sudah kita serahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.(Mirhan)

Related

news 9032274399317385946

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item