Kawasan Situs Simpang Keramat Rusak, Ketua Pertasim Tolak Berita Acara Kesepakatan Rapat

Kawasan Situs Simpang Keramat Rusak, Ketua Pertasim Tolak Berita Acara Kesepakatan Rapat

Borneo Nusantara NewsKayong Utara, Gusti Bujang Mas selaku Ketua Perundohan Tanah Simpang (Pertasim) tolak berita acara kesepakatan saat rapat di kantor Bupati Kayong Utara. Beliau memberikan pernyataan tegas saat membahas mengenai permasalahan aktivitas ponton yang berada di Sungai Simpang sehingga mengenai beberapa tongkat yang berada di Kawasan Situs Simpang Keramat.


Dalam rapat tersebut dipimpin Oma Zulfiansyah sebagai Sekretaris daerah Kayong Utara, bagian aset, Kebudayaan, Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Bapeda, Camat Simpang hilir, Syahbandar, Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin, Perundohan Tanah Simpang, dan perwakilan dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Simpang Hilir.


Pada kesempatan tersebut Gusti Bujang Mas menyampaikan dua tuntutan atas aktivitas yang telah merusak sebagian kawasan situs Simpang Keramat. Yang pertama ia meminta untuk dibangunkan benteng pengamanan sepanjang 100 meter, yang kedua meminta untuk dibangunkan cungkup agar mengamankan material yang telah tumbang akibat geseran ponton yang menghantam pohon sehingga mengakibatkan tiang eks situs patah.


“Dan kita minta kepastian hari dan tanggalnya. Kita tidak mau seperti rapat sebelumnya yang hanya sebatas wacana. Seperti pengibahan tanah keraton yang mana katanya akan kita hibahkan secepat mungkin, namun sampai saat ini hasilnya nol, karena itu saya dengan kata Jangka pendek sangat tidak setuju. Untuk itu kami beri jangka waktu 10 hari.” Tegas Gusti Bujang  Mas.


Menurutnya bukan hanya pihak perusahaan, tetapi pemerintah juga harus ikut andil sebab beberapa kegiatan sebelumnya kaitan dengan galian. Pada tahun 2020 ada proyek DIR provinsi juga mengenai situs, bahkan sampai mencabutkan tongkat makam.


“Sudah banyak sebenarnya pengabaian atas situs ini. Termasuk pemerintah kenapa kasih izin perusahaan berusaha, tetapi di sisi lain tidak kasih aturan yang berkaitan dengan cagar budaya, katanya kita ada Undang-undang dan Perda cagar budaya. Apakah semuanya sudah dijalanka?“ Jelas Gusti Bujang Mas. (JaiLani)


Related

kayong utara 6437970928566794905

Ads

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

Anggota dari

Anggota dari

item