Bupati Kapuas Hulu dukung penerapan Aplikasi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri

Bupati Kapuas Hulu dukung penerapan Aplikasi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri


Borneo Nusantara News – Jakarta, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama kabupaten/kota lainnya se-Indonesia terpilih untuk menerapkan aplikasi layanan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) Kemendagri. Nantinya perangkat kerja pemerintah akan memakai aplikasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H. melakukan penandatangan komitmen tentang penerapan Aplikasi Puja Indah bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Senin Pagi (7/11).

Baca Juga : Pelaku Pemukulan Anak di Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak Sudah Diproses

Tujuan kegiatan Penandatanganan pernyataan komitmen adalah untuk meningkatkan komitmen kedua belah pihak dalam hal ini Kemendagri dan Pemerintah Daerah dalam penerapan aplikasi Puja Indah.

Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) merupakan aplikasi layanan pemerintahan berbagi pakai, berbasis data input yang dikembangkan oleh Kemendagri untuk mempercepat layanan pemerintahan melalui layanan elektronik dalam satu platform layanan.

Bupati Kapuas Hulu juga menyambut baik dan mendukung program yang dilaksanakan Kemendagri tersebut dalam upaya mendorong peningkatan pelayanan publik menuju masyarakat yang lebih sejahtera. 

Baca Juga : Kebakaran Balai Kota Bandung, Asap Tebal Mengepul

Ia menambahkan "Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berterima kasih kepada Kemendagri dan akan memanfaatkan sebaik-baiknya semua aplikasi tersebut. Semoga bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu"

Peserta Penandatanganan dilakukan bersama Bupati dan Wali Kota dari 39 (Tiga) Pemerintah Daerah yang telah mengirimkan surat minat pemanfaatan Aplikasi Puja Indah Layanan Pemerintahan dan daerah pilot project. Sebanyak 18 (Delapan Belas) daerah hadir secara langsung dan sisanya sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) daerah penandatanganan dilaksanakan secara parsial, yaitu dokumen yang sudah ditandatangani oleh Bupati/ Wali Kota dikirimkan ke BSKDN untuk ditandatangani oleh Kepala BSKDN. (AZ)


Related

berita 5064270859233219098

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item