Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rancangan APBD Kayong Utara

berita kayong utara terkini terbaru


BORNEO NUSANTARA NEWS
- Kayong Utara, Bupati Kayong Utara, Drs Citra Duani menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Waket DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara, Selasa, (20/9)

Saat itu, Bupati Kayong Utara, Drs Citra Duani menyampaikan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangan disusun berdasarkan prinsip sebagaimana yang tertuang dalam mentri dalam negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Diantaranya, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kemampuan pejabat daerah," ucap Citra

Baca Juga : Sang Jago Merah Melahap Toko Sembako Sukadana

Untuk itu, berdasarkan prioritas pembangunan nasional tahun 2023, pemerintah Kabupaten Kayong Utara harus mendukung tercapainya 7 (tujuh) prioritas pembangunan nasional.

Diantaranya, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi (respons terhadap perubahan iklim), dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar.

Kemudian, Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga : Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rancangan APBD Kayong Utara

"saya berharap agar proses pembahasan rancangan APBD ini, dapat berjalan dengan lancar dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi," ungkap Citra.

"sehingga kita terlepas dari sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tutup Citra. (Santo)

Related

regional 2938467125858856614

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item