Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sukadana

Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sukadana

BORNEO NUSANTARA NEWS - Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kayong mengadakan Sosialisasi tentang Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana Tahun 2021-2041.

Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani, membuka sekaligus memberikan sambutan terkait kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 93 Tahun 2021 tentang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana Tahun 2021-2041, Aula Bank Kalbar, Kayong Utara, selasa (30/8).

Sementara itu, turut hadir Asisten Perekonomian Kesejahteraan Rakyat setda Kabupaten Kayong Utara, Pimpinan OPD, Perwakilan Camat Sukadana, Perwakilan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sukadana, serta undangan lainnya.

Sekda Kayong utara, Hilaria mengatakan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah wilayah dengan aturan zonasi Kabupaten/kota.

"Perlu kita ketahui bersama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota," ucap Hilaria

Hilaria juga menegaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan RT/RW.

"Acuan untuk kegiatan tata ruang yang lebih rinci dari kegiatan ruang yang diatur dalam Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)," ujar Hilaria.

Hilaria juga mengamanahkan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Masyarakat.

"Penyelenggaraan Tata Ruang salah satu bentuknya adalah Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang," tukasnya

Selanjutnya, RDTR kawasan kota Sukadana juga telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati pada 30 Desember 2021, penyusunan RDTR kawasan kota Sukadana untuk penataan kawasan dan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui transparansi tata ruang sehingga mudah untuk investasi dan perizinan Daerah," pungkasnya (Santo)

Related

regional 5714336358479849360

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item