KPU Kayong Utara Sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

Kayong utara

BORNEO NUSANTARA NEWS – Kayong Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara menyelenggarakan Konferensi Pers terkait dengan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Konferensi Pers ini dipandu oleh Ketua dan Anggota KPU Kayong Utara Jumat (12/8)

Dalam sambutan Ketua KPU, Rudi Handoko, S.Sos menyampaikan, “Saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu, yaitu Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. KPU telah melakukan sosialisasi ke beberapa Partai Politik calon peserta dalam keseluruhan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD 2024”

Ketua KPU Rudi Handoko, S.Sos mengatakan, KPU selalu terbuka untuk menerima konsultasi dari calon peserta Pemilu serta masyarakat agar mengetahui proses seleksi pendaftaran peserta Pemilu dalam keseluruhan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan peserta Pemilu Tahun 2024.

Sementara itu Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, S.Pi mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 4 Tahun 2022 sudah kami sosialisasikan kepada kawan-kawan Partai Politik baik sudah parliamentary threshold, baik yang belum atau Partai yang Berbadan Hukum.

“Kami mulakan sosialisasi pada 29 Juli 2022 dan kemudian ada beberapa Parpol yang juga ingin mendapatkan informasi karena mereka tidak hadir pada hari itu maka kami agendakan kembali secara lebih kecil,” ucap Abdul.

Sosialisasi ini kami sebarluaskan baik secara tatap muka maupun lewat Media Sosial KPU, dan pada kawan-kawan juga kami sosialisasikan aturan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik,” tegas Abdul.

Abdul berharap, semua peserta Parpol bisa mengakses meskipun tidak hadir di KPU aturan itu bisa di akses di jdih.go.id milik KPU RI dan aturan itu juga bisa diunduh dan isinya juga bisa dibaca. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kami lakukan baik tatap muka dan lewat medsos serta juga lewat teman-teman media semoga tersampaikan ke Parpol dan masyarakat.

Selanjutnya, saat ini kami juga membuka aduan info pemilu bagi masyarakat yang ingin mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat atau tidak di SIPOL pada anggota Parpol dipersilakan. Disitu ada aturan dan panduannya untuk mengisi serta ada responnya,” ujar Abdul.

Kemudian bila ada nama yang masuk ke dalam Aplikasi, masyarakat bisa menyampaikan apa keluhannya, dengan mengisi form dan melampirkan bukti-bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Jadi, memastikan yang diisi itu bukan no name tapi identitas pelapor, apa yang dilaporkan diisi dan diupload kembali kemudian akan diakumulasikan oleh KPU RI terkait tanggapan dari masyarakat,” ungkap Abdul. (Santo)

Related

regional 7063141370627982373

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item