Laporkan Perampokan Uang Rakyat oleh Pejabat, Polda Jabar Justru Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka

Borneo Nusantara News - Jawa Barat, Hukum di Indonesia semakin rusak gegara kisah ini. Kisah Nurhayati menjadi tragis, niat hati melaporkan adanya korupsi terhadap uang negara pada kepolisian Jawa Barat, tetapi justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar.


Laporkan Perampokan Uang Rakyat oleh Pejabat, Polda Jabar Justru Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka


Nurhayati yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.


"Yang bersangkutan (Nurhayati) adalah sebagai salah satu saksi pada awalnya karena bendahara desa," kata Ibrahim Tompo, Senin, 21 Februari 2022.


"Kepolisian mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi. Kami siap untuk membuka konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini," tutur Ibrahim Tompo, dikutip borneonusantaranews.com dari Humas Polda Jabar.


Sebelumnya, kasus dugaan pencurian uang rakyat yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon terungkap setelah mantan Kepala Urusan (Kaur) desa Citemu, Nurhayati melakukan pelaporan ke pihak berwajib.


Dia membeberkan bahwa atasannya, yaitu Kepala Desa Citemu, Supridadi telah melakukan tindakan pencurian uang rakyat dana desa sejak tahun 2018 hingga 2020.


Akan tetapi, tindakan Nurhayati itu kemudian ikut menyeret namanya menjadi tersangka. Selain kepala Desa Citemu Supriadi, kepolisian juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka maling uang rakyat yang merugikan negara sebesar Rp800 juta.


Kejadian itu pun membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, bahwa hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Padahal upaya Nurhayati yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta pada 2018 hingga 2020 seharusnya mendapat dukungan.


"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," ujar Nasution dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Februari 2022 (ADI/BNN)

Related

news 7542663702472673141

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item