Polsek Ngabang Ungkap Kasus Curanmor di Landak, Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 1×24 Jam

Polsek Ngabang Ungkap Kasus Curanmor di Landak, Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 1×24 Jam


Borneo Nusantara News – Ngabang, Jajaran Polsek Ngabang, Polres Landak, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ngabang. Seorang pria berinisial II diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP di kawasan Munguk pada Minggu malam. Berdasarkan informasi awal, kendaraan tersebut diduga diambil ketika terparkir di teras rumah dengan cara merusak kabel kendaraan. Setelah dibawa, sepeda motor itu dilaporkan kehabisan bensin.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku diduga kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kali ini, sepeda motor Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam merah dengan nomor polisi KB 4374 LI milik Rizky Septian Pratama menjadi kendaraan yang diduga menjadi sasaran.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Keadaan itu diduga memudahkan pelaku membawa kendaraan tersebut.

Aksi pencurian itu kemudian diketahui warga sehingga terduga pelaku sempat dikejar. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Ngabang agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngabang yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Paskarianto segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi, menelusuri lokasi kejadian, serta melakukan pemeriksaan di sejumlah titik, termasuk wilayah hukum Kecamatan Jelimpo.

Serangkaian upaya penyelidikan itu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Terduga pelaku berinisial II kemudian diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Selain mengamankan II, petugas menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang diduga merupakan milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian lainnya.

Terduga pelaku bersama kedua sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Ngabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kapolsek Ngabang IPTU Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara cepat serta terarah oleh personel kepolisian di lapangan.

Plt. Kapolsek Ngabang menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menelusuri asal-usul sepeda motor lain yang turut diamankan untuk memastikan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

Pendalaman tersebut juga bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Ngabang.

Di samping penanganan perkara, Plt. Kapolsek Ngabang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau selalu mencabut kunci kontak ketika memarkirkan sepeda motor, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan meskipun berada di teras rumah, serta menggunakan kunci pengaman tambahan jika diperlukan.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami tindak pidana, mengetahui adanya kejadian kriminal, atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada, saling peduli terhadap lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan Plt. Kapolsek Ngabang.

Sementara itu, Rizky Septian Pratama selaku pemilik sepeda motor mengungkapkan rasa syukur atas respons cepat Polsek Ngabang dalam menindaklanjuti laporan pencurian yang dialaminya. Ia mengapresiasi upaya petugas yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan berada dalam kondisi aman untuk mengurangi risiko pencurian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek Ngabang dan Polres Landak dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Landak. (As)

 

Related

regional 1780394954541368768

Ads

Banyak Dibaca



Anggota dari

Anggota dari


item