Polsek Ngabang Ungkap Kasus Curanmor di Landak, Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 1×24 Jam
Borneo Nusantara News – Ngabang, Jajaran Polsek Ngabang, Polres Landak, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ngabang. Seorang pria berinisial II diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dugaan pencurian sepeda
motor Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP di kawasan Munguk pada Minggu
malam. Berdasarkan informasi awal, kendaraan tersebut diduga diambil ketika
terparkir di teras rumah dengan cara merusak kabel kendaraan. Setelah dibawa,
sepeda motor itu dilaporkan kehabisan bensin.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku diduga kembali
melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang
Raeng, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kali ini, sepeda motor Suzuki
Satria FU 150 berwarna hitam merah dengan nomor polisi KB 4374 LI milik Rizky
Septian Pratama menjadi kendaraan yang diduga menjadi sasaran.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 26 Oktober 2026,
sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, sepeda motor milik korban diparkir di
teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Keadaan itu diduga
memudahkan pelaku membawa kendaraan tersebut.
Aksi pencurian itu kemudian diketahui warga sehingga terduga
pelaku sempat dikejar. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami
kerugian sebesar Rp8 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang
dialaminya ke Polsek Ngabang agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim
Polsek Ngabang yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Paskarianto segera melakukan
penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi, menelusuri lokasi kejadian, serta
melakukan pemeriksaan di sejumlah titik, termasuk wilayah hukum Kecamatan
Jelimpo.
Serangkaian upaya penyelidikan itu membuahkan hasil. Polisi
berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam dugaan
pencurian kendaraan bermotor tersebut. Terduga pelaku berinisial II kemudian
diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Selain mengamankan II, petugas menyita satu unit sepeda
motor Suzuki Satria yang diduga merupakan milik korban. Polisi juga mengamankan
satu unit Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP yang diduga berkaitan dengan
tindak pidana pencurian lainnya.
Terduga pelaku bersama kedua sepeda motor tersebut
selanjutnya dibawa ke Polsek Ngabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian melalui tahapan penyelidikan dan
penyidikan guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses
berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penanganan perkara tetap mengedepankan
asas praduga tak bersalah serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui
Plt. Kapolsek Ngabang IPTU Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan
mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam merupakan hasil
tindak lanjut atas laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara
cepat serta terarah oleh personel kepolisian di lapangan.
Plt. Kapolsek Ngabang menambahkan bahwa pihaknya masih
melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan
ialah menelusuri asal-usul sepeda motor lain yang turut diamankan untuk
memastikan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
Pendalaman tersebut juga bertujuan mengidentifikasi
kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di
wilayah hukum Polsek Ngabang.
Di samping penanganan perkara, Plt. Kapolsek Ngabang
mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan
bermotor. Warga diimbau selalu mencabut kunci kontak ketika memarkirkan sepeda
motor, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan meskipun berada di teras rumah,
serta menggunakan kunci pengaman tambahan jika diperlukan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian
apabila mengalami tindak pidana, mengetahui adanya kejadian kriminal, atau
menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab
bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada, saling peduli
terhadap lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang
berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,”
demikian imbauan Plt. Kapolsek Ngabang.
Sementara itu, Rizky Septian Pratama selaku pemilik sepeda
motor mengungkapkan rasa syukur atas respons cepat Polsek Ngabang dalam
menindaklanjuti laporan pencurian yang dialaminya. Ia mengapresiasi upaya
petugas yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku
dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting
bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. Ia juga
mengingatkan pentingnya memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan
berada dalam kondisi aman untuk mengurangi risiko pencurian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek
Ngabang dan Polres Landak dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta
menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Landak. (As)

