Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tunang Mempawah Hulu, Sita Sabu 5,02 Gram
Borneo Nusantara News, Landak – Jajaran Polsek Mempawah Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial A yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Kunyit, RT/RW 015/009, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini
berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Mempawah Hulu mengenai dugaan
aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Desa Tunang. Informasi tersebut
kemudian diteruskan kepada Sat Resnarkoba Polres Landak untuk ditindaklanjuti
setelah mendapat petunjuk dan arahan dari Kasat Resnarkoba.
Petugas selanjutnya melakukan
penyelidikan di lapangan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Setelah
memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim kepolisian bergerak melakukan
penindakan di lokasi.
Saat petugas mendatangi rumahnya,
terduga pelaku berinisial A diketahui sedang berada di lokasi. Namun, ketika
hendak diamankan, pria tersebut berupaya melarikan diri. Berkat perencanaan dan
kesiapan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga terduga pelaku
dapat ditangkap.
Setelah penangkapan, petugas
menghubungi kepala dusun dan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses
penggeledahan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku. Dari pemeriksaan
tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan
A.
Polisi kemudian membawa terduga
pelaku beserta barang bukti ke Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi
Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus
Van Chanel TK, S.I.P., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian
dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang saat ini dilaksanakan Polri
secara serentak.
Dalam operasi tersebut, petugas
menindak terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial A di sebuah rumah di
Dusun Kunyit, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Barang bukti yang diamankan
berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram. Barang tersebut
ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta
rumah terduga pelaku.
Penindakan dipimpin oleh Kapolsek
Mempawah Hulu IPTU Freddy Surya Purnama, S.H., M.H., dengan dukungan personel
Sat Resnarkoba Polres Landak.
Pengungkapan ini juga disebut
sebagai hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan
informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi dan
mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi
kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti
ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak
akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya
demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba yang
biasa di sapa Chanel.
Lebih lanjut, Chanel menyampaikan
bahwa terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres
Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sat Resnarkoba Polres Landak juga
masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna mengetahui
kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika
tersebut.
Polres Landak mengimbau
masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang
berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan
sekitarnya.
Kepolisian juga mengingatkan
aparat desa agar tidak sungkan mendampingi petugas ketika diminta menyaksikan
proses penggeledahan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Dukungan masyarakat, termasuk
perangkat desa dan lingkungan setempat, dinilai memiliki peran penting dalam
membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba serta menciptakan lingkungan yang
aman dan bebas dari narkotika. (As)

