Pajak Kendaraan Kini Bisa Dibayar via WhatsApp, Warga Jabar Tak Perlu Lagi Antre di Samsat
Borneo Nusantara News - Bandung, Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kini semakin mudah dan praktis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat maupun mengantre panjang hanya untuk membayar pajak.
Inovasi layanan pajak ini dinilai sejalan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia yang semakin akrab menggunakan aplikasi percakapan dalam aktivitas sehari-hari. WhatsApp yang sebelumnya hanya digunakan untuk bertukar pesan dan melakukan panggilan telepon, kini dimanfaatkan sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Berdasarkan Laporan Digital 2026 yang dirilis We Are Social, penggunaan WhatsApp di Indonesia menjadi yang paling dominan di kalangan pengguna internet berusia di atas 16 tahun. Tercatat sebanyak 90,8 persen pengguna aktif mengakses aplikasi tersebut minimal satu kali dalam sebulan. Tingginya penggunaan aplikasi itu menjadi dasar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan pajak berbasis chatbot WhatsApp.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan via WhatsApp resmi mulai diterapkan sejak 1 Mei 2026. Dengan adanya layanan pajak digital tersebut, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain melalui chatbot WhatsApp, sistem pembayaran pajak tersebut juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI by bank bjb. Integrasi layanan pajak ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan inovasi pembayaran pajak melalui WhatsApp hadir untuk membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan pajak ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep seperti dikutip dari Bapenda Jawa Barat
Layanan pajak yang telah terhubung dengan fitur “Sapa Warga” itu memungkinkan wajib pajak mendapatkan berbagai informasi kendaraan sekaligus kode pembayaran hanya dalam waktu singkat.
Cara menggunakan layanan pajak ini juga cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, lalu memulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.
Setelah percakapan dimulai, wajib pajak cukup memilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti tahapan otomatis yang muncul di layar. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi data pajak.
Apabila seluruh data pajak telah dinyatakan sesuai, sistem otomatis akan menampilkan rincian tagihan pajak kendaraan lengkap beserta kode pembayaran yang dapat langsung digunakan untuk bertransaksi.
Pembayaran pajak kendaraan kemudian dapat diselesaikan melalui berbagai kanal digital yang tersedia, mulai dari ATM, mobile banking, platform e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.
Melalui inovasi layanan pajak digital ini, masyarakat Jawa Barat kini memiliki akses yang lebih fleksibel untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa hambatan waktu dan lokasi.
Digitalisasi layanan pajak tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sekaligus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital di Jawa Barat.

