Operasi Sikat II Musi 2025, Polres Oku Ungkap Kasus Curanmor

Operasi Sikat II Musi 2025, Polres Oku Ungkap Kasus Curanmor

Borneo Nusantara NewsBaturaja, Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan salah satu Pelaku dalam Kasus tindak pidana“ "Pencurian Dengan Pemberatan" Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5 KUHPidana. Ungkap Kasus tersebut juga termasuk dalam Operasi Sikat II Musi 2025 Polres Oku.

“Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Oku Iptu Irawan Adi Candra, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari rabu tanggal 30 juli 2025 sekira jam. 06.45 Wib telah terjadi pencurian dirumah Korban Aryanto (40) Alamat Jl. Abdulah Nawawi Desa Tungku jaya blok h2 Kec.Sosoh buay rayap Kab. OKU, peristiwa terjadi ketika sekira jam. 05.40 wib korban berangkat mengantar kakak korban ke loket Gading mas di Baturaja dan sekira jam 07.30 Wib korban pulang kerumah dan ternyata sepeda motor merk TORINDO SMART-X Tahun 2006 Warna Silver Black Nopol : BG 4474 FJ an. ARIYANTO dan sepeda anak yang bertuliskan CENTRUM Warna Merah yang diparkir diteras rumah sudah tidak ada lagi , kemudian korban berusaha mencari disekitar rumah dan bertanya ke tetangga rumah namun sepeda motor dan sepeda anak milik korban tidak diketemukan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku untuk ditindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan dan petunjuk kalau yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban adalah Pelaku SR (27) Alamat Dusun I Rt 01 Rw 01 Desa Pagar Dewa Kec. Lengkiti Kab. OKU, kemudian Iptu Irawan Adi Candra,S.H (Selaku Kasat Reskrim) memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku SR (27) sehingga kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 Pelaku SR (27) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Tornado smart tanpa plat, warna Silver black, 1 (satu) unit sepeda merk Centrum warna merah dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Supra 125 tanpa plat Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan Penyidikan Lebih Lanjut. 

Dari keterangan Pelaku SR (27), bahwa Pelaku SR (27) mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Tornado smart BG 4474 JF warna silver black dan 1 (satu) sepeda merk Centrum warna merah milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 F 6238 KZ, yang kedua aksi Curanmor tersebut dilakukan bersama Pelaku HUS (DPO) dengan mengunakan kunci T milik Pelaku HUS.


Related

regional 2403578845627956840

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item