Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi

Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi

Borneo Nusantara News - Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan narkoba berupa sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar. Giat pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, dan forkopimda Oi.

Dalam keterangannya, wakapolres menerangkan ada sabu seberat 2 kilogram lebih yang dimusnahkan, selain itu ada juga barang bukti ekstasi sebanyak 91 butir dengam total berat 36,31 gram.

“Kedua jenis narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus di Tanjung Raja dan Indralaya Utara. Hari ini kita musnahkan dan dapat disaksikan oleh publik,” kata Helmi di Mapolres Ogan Ilir.

Setelah dicek oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, kedua jenis narkoba dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, usai tercampur lalu di musnakan menggunakan blender, cairan larutan narkoba lalu dibuang ke saluran air.

Dengan pemusnahan kedua macam barang haram tersebut dapat menyelamatkan total sebanyak 20.885 jiwa.

“Kedua tersangka pemilik narkoba turut menyaksikan pemusnahan hingga dibuang ke saluran air,” terang Helmi.

Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Ogan Ilir. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana bagi para tersangka maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres. (As)

Related

news 5431414260538634236

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item