Modus Pinjam Motor, Pelaku Curas Diamankan Tim Macan Linggau
Borneo Nusantara News - Lubuk Linggau, Tim Macan Linggau dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar, bersama KBO Reskrim, Kanit Pidum, dan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. Benar, tim kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BW (22 tahun), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ujar AKP M. Kurniawan Azwar.
Peristiwa kejahatan ini menimpa korban bernama Rosiati, warga Jalan Kandis, Kelurahan Ulak Sarung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Kronologi kejadian bermula pada hari Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 17.40 WIB. Tersangka BW mendatangi kediaman korban dengan dalih ingin meminjam sepeda motor.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminta anaknya untuk mengantarkan tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio S 125 dengan nomor polisi D 4889 VDX. Tersangka BW pun ikut naik ke motor tersebut.
Saat di perjalanan, tersangka mengajak anak korban untuk berkeliling. Setibanya di wilayah Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, tersangka BW tiba-tiba melancarkan aksinya, jelas Kasat Reskrim.
Tersangka menodongkan sebilah senjata tajam ke arah perut anak korban seraya melontarkan ancaman, ”Kau nurut bae kalo kau masih nak idup” (Kamu menurut saja kalau kamu masih mau hidup). Di bawah ancaman tersebut, anak korban yang ketakutan terpaksa menuruti kemauan tersangka.
Setibanya di Jalan Garuda Merah, RT. 03, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, tersangka menurunkan paksa anak korban di pinggir jalan dan segera melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.
Setelah menerima laporan polisi dari korban, Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera bergerak cepat. Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BW tanpa perlawanan, tambah AKP M. Kurniawan Azwar.
Saat ini, tersangka BW beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (As)