Residivis Tipu Perusahaan Penyalur TKI Rp117 Juta, Ditreskrimum Polda NTT Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Borneo Nusantara News - NTT, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban perusahaan penyalur tenaga kerja, PT. Bakti Unggul Sejahtera (BUS).
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., dalam siaran pers di Mapolda NTT.
Kasus ini bermula saat tersangka berinisial TFM (47), yang diketahui merupakan residivis, mendatangi Ellysah Andy Yanto Kila Saduk, Wakil Kepala Cabang PT BUS. Tersangka menawarkan kerja sama dalam hal perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk dikirim ke luar negeri.
Dalam tawarannya, TFM berjanji menyiapkan tenaga kerja dan meminta sejumlah dana operasional. Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp117.350.000. Namun, janji tinggal janji. Tidak satu pun calon tenaga kerja direkrut sesuai perjanjian, dan TFM mulai menghindar saat dihubungi.
“Korban telah berulang kali menghubungi tersangka, namun hanya mendapat alasan. Tidak ada perekrutan sebagaimana yang disepakati, dan korban mengalami kerugian mencapai lebih dari seratus juta rupiah,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain delapan lembar bukti transfer bank atas nama tersangka, satu lembar bukti transfer ke rekening atas nama S, serta tujuh lembar rekening koran BCA yang menguatkan aliran dana mencurigakan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 April 2025, tersangka TFM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam proses penyelidikan.
Polda NTT saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan. Dirkrimum menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Dirkrimum Kombes Pol Patar Silalahi juga mengimbau para sponsor atau pihak yang merekrut calon pekerja migran agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan menciptakan jeratan hutang terhadap CPMI. Modus-modus seperti ini, katanya, berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami minta semua pihak berhati-hati dan patuh pada ketentuan hukum, agar tidak merugikan CPMI maupun perusahaan penyalur,” tegasnya. (Pk)