Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Rawang Ditangkap Satreskrim Polres Asahan

Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Rawang Ditangkap Satreskrim Polres Asahan

Borneo Nusantara News - Asahan, Satreskrim Polres Asahan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Darman (58) warga Dusun VIII, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga.

Peristiwa Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 30 Mei 2025, pukul 07.30 wib pagi. Dimana sebelum ditemukan korban Saksi N-D dan S-M hendak berangkat kerja ke ladang bersama korban. Namun korban yang tak kunjung tiba, membuat saksi mendatangi rumah korban, setelah tiba saksi memanggil korban namun tidak ada sahutan dari dalam rumah.

Saat diperiksa dari belakang rumah, saksi melihat korban dalam kondisi telungkup dengan tangan dan kaki terikat sedangkan mulut korban dibekap menggunakan baju. Kemudian penemuan korban yang sudah tidak bernyawa, langsung dilaporkan ke pemerintah desa dan Polsek Kota Kisaran.

Polisi yang tiba dilokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan menanyai sejumlah saksi keluarga dan teman korban. Kemudian jasad korban dilakukan autopsi untuk mengetahu penyebab kematian korban dan mempermudah penyelidikan.

Atas peristiwa tersebut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memerintahkan Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, gerak cepat mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Asahan kemudian membuntuk tim untuk mengejar pelaku yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Asido Selamat Nababan, mengejar para pelaku. Dari hasil penyelidikian teridentifikasi 2 orang  pelaku yang merupakan warga sekitar.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku Andika alias Gundi (31) dan mengamankan pelaku di loket Bus di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat. Saat di intrograsi pelaku mengakui kalau ia turut melakukan pembunuhan terhadap korban bersama teman nya Supriadi alias Rizal alias Kunting.

Pelaku (Andika,red) mengaku kalau saat kejadian ia sempat mengajak korban berbicara dan kemudian Rizal langsung mendekap mulut korban dengan baju kemeja warna biru yang diambil dari gantungan baju milik korban dan ketika korban melalukan perlawanan terhadap Rizal, pelaku Andika mengikat kedua kaki dengan menggunakan celana training warna hitam dan juga mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan potongan karet ban dan kaos warna pink sedangkan Rizal tetap mendekap mulut korban dengan baju kemeja warna biru lalu menimpa badan korban sampai dengan korban tidak berdaya dan setelah itu pelaku Ansika mengambil uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dari kantong celana korban setelah itu pelaku Andika dan Rizal keluar dari rumah korban.

Kemudian Unit Jatanras memburu pelaku kedua Supriadi alias Kunting yang teridentifikasi kabur ke wilayah Riau.

Tim berangkat menuju Kabupaten Kampar, Riau yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku. Tim tiba di Kec.Tapung Hilir Kabupaten Kampar, selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian setempat lalu melakukan penyelidikan di Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar Prov.Riau. Dari hasil penyelidikan tim mengetahui keberadaan tersangka dan sekira pukul 21.00 Wib tim melakukan penggrebekan di KM 30 Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar Prov.Riau dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku mengaku berhasil mencuri uang korban sebesar enam juta rupiah. Kemudian pelaku menbagi dua hasil kejahatan. Kepada polisi uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan rumah,membeli vape liquid, membeli narkoba dan sisa nya untuk kabur dari kejaran polisi.

Pasal ang diterapkan terhadap kedua tersangka Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHPidana. Dan pelaku kini ditahan di Mapolres Asahan. (As)

Related

regional 8469748076043584703

Ads

Banyak Dibaca


Anggota dari

Anggota dari

item