Jual BBM Subsidi Pertalite Ilegal di Kintamani, Polres Bangli berhasil Bongkar Tuntas
Borneo Nusantara News - Bali, Atas seizin Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H., Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan tanpa izin resmi.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., bersama Kanit IV Sat Reskrim IPDA I Nyoman Wira Wirawan, S.H., yang mengamankan seorang pria berinisial IPD (29), warga Kecamatan Kintamani, di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani–Catur.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tersangka tengah menjual BBM jenis Pertalite menggunakan mesin digital bertuliskan Pom Mini tanpa izin. Tersangka diketahui memperoleh BBM dari seseorang bernama I Made Arjaya alias Bayak asal Buleleng dengan sistem COD, lalu menjualnya kembali seharga Rp12.500 per liter.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 jerigen berisi Pertalite, mesin Pom Mini, dua unit kendaraan bermotor, dua unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. Polres Bangli menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. (As)