Ribuan Botol Miras Cap Tikus Kemasan Plastik Diamankan Polsek Malalayang
Borneo Nusantara News - Manado, Pihak kepolisian dari Polsek Malalayang berhasil mengungkap pengiriman minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml. Miras tersebut ditemukan di dalam 103 dos asegar yang dimuat di atas mobil pick-up berwarna silver, Pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.30 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh polisi mengenai pengiriman miras ilegal yang rencananya akan dikirim ke penampungan di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Anggota Polsek Malalayang, Aipda Jenry Wuwung dan Bripka Rifandy Adompo, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, dan menemukan miras yang sudah dikemas rapi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.469 botol miras cap tikus ukuran 600 ml. Miras tersebut diduga akan dipasarkan tanpa izin yang sah. Identitas pemiliknya diketahui bernama RR, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Polsek Malalayang di pimping Langsuung Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto segera melakukan tindak lanjut dengan mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta menyusun laporan polisi. Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi terkait dan mempersiapkan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku. (As)