Hakim Tolak Gugatan Kades Tanjung Agung

Hakim Tolak Gugatan Kades Tanjung Agung


Borneo Nusantara News - Muara Enim , Gugatan  Ude Inda Yadi,SH  Kades Tanjung Agung    Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim terhadap Tergugat I PT. Bumi Sawindo  Permai, Tergugat II PT. Bukit Asam Tbk dan Turut Tergugat  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di  Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre Ditolak.

Perkara  ini berawal  Penggugat  menggugat  terhadap kepemilikan tanah ulayat  atau tanah peramuan desa seluas 600 Hektar  yang berada di Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung  Muara Enim kepada PT. Bumi Sawindo  Permai dan PT. Bukit Asam Tbk.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Bumi Sawindo Permai ( BSP) Dr. Firmansyah SH, MH  didampingi Ardianto SH, Sumarwan Tri  Putra SH, MH dan Cakra Jagat Satria SH mengatakan putusan dilakukan secara e court hari ini selasa 19 september 2023 Jam 13.30 Wib dengan Nomor perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre   di Pengadilan Negeri Muara Enim  menolak Gugatan Ude Inda Yadi,S.H  Kades Tanjung Agung    sebagai Penggugat terhadap Tergugat I PT. Bumi Sawindo  Permai dan Tergugat II PT. Bukit Asam Tbk.

Dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan  sejumlah Rp.2.775.000 ( Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

"Alhamdulillah syukur tentu kita menyambut baik putusan majelis hakim perkara tersebut,  hemat kami sudah sesuai dengan rasa keadilan  saat ini kami   baru menerima petikan saja dan masih menunggu putusan lengkapnya, "Ujarnya  Selasa (19/9/23) di Kantor Hukumnya.

Dikatakan Firman,  bagi pihak yang tidak menerima putusan tersebut masih terbuka upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, dalam waktu 14 hari setelah putusan tersebut diucapkan,"Pungkasnya.(fir/sumr)

Related

regional 854892262598600651

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item