Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Pesisir Das Arut Melalui Kegiatan Polmas Perairan

 

Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Pesisir Das Arut Melalui Kegiatan Polmas Perairan

Borneo Nusantara News - Pangkalanbun, Ditpolairud Polda Kalteng berikan penyuluhan kepada masyarakat pesisir Das Arut melalui kegiatan polmas perairan mengenai penyalahgunaan narkoba,  illegal fishing,  kebakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Putri, Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (24/08/2023) Siang.

Kegiatan polmas perairan merupakan salah satu kegiatan yang sering kali di laksanakan oleh Ditpolairud polda kalteng guna memberikan penyuluhan maupun sosialisasi terhadap masyarakat pesisir, pada kesempatan ini dengan membahas tema mengenai penyalahgunaan narkoba,  illegal fishing serta kebakaran hutan dan lahan.

Ketiga hal tersebut  diatas perlu mendapat perhatian lebih melihat dari sisi masing-masing persoalan yang memiliki konsekuansi hukumnya apabila benar-benar dilanggar oleh individu maupun kelompok

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Kasatrolda Ditpolairud Polda Kalteng Akbp Rochmad Slamet, S.Sos mengatakan,"Masyarakat pesisir terus kami rangkul dengan berbagai kegiatan positif agar bisa lebih membuka diri memantau situasi lingkungan sekitar utamanya dalam hal penyalahgunaan narkoba, illegal fishing serta kebakaran hutan dan lahan yang tentunya apabila hal tersebut terjadi maka akan merugikan masyarakat".

Adapun konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terdapat pada Undang-Undang no 35 tahun 2009 pasal 111, 112, 113, 132 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati serta hukuman pidana berupa denda maksimal 10 Miliar.

Untuk illegal fishing dapat dikenaka sanksi penjara dan atau denda yangd diatur dalam undang-Undang nomor 31 tahun 2004 dan nomor 45 tahun 2009, sedangkan untuk kebakaran hutan dan lahan terdapat pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 69 ayat 2 huruf h yakni pidana penjara 10 tahun dan atau denda antara 3-10 Miliar.

"Kami berharap masyarakat dalam hal ini utamanya masyarakat pesisir dapat lebih memahami hal-hal yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, illegal fishing serta kebakaran hutan dan lahan sebagai bentuk antisipasi dini, pencegahan dan kewaspadaan", ucap Akbp Rohmad Slamet, S.Sos. (Mirhan).

Related

Mirhan 1897304658569602542

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item