Satlantas Polres Kobar Berikan Imbauan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Saat di CFD

Imbaun bagi pengguna sepeda listrik

BORNEO NUSANTARA NEWS - Kotawaringin Barat, Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, Aipda Sigit Widodo, memberikan edukasi dan imbauan tentang aturan penggunaan Sepeda Listrik yang tertuang dalam Kemenhub Nomor PM 45 tahun 2020 kepada Masyarakat yang hadir di area Car Free Day (CFD) di Japan HM. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kobar, Minggu (14/08)

Penggunaan sepeda listrik mulai marak di wilayah Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Pengguna sepeda listrik masih banyak didominasi oleh anak yang masih di bawah umur. Hal Ini membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut jika dibiarkan akan rawan terjadi kecelakaan, karena anak-anak belum mengetahui aturan lalu-lintas dan penggunaannya masih sering terlihat di jalan raya, sehingga saat ini perlu perhatian khusus dari sisi keselamatan.

Sigit menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik dianataranya ; pengendara sepeda listrik wajib minimal berusua 12 tahun, kemudian jika mengoperasikannya di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan Helm serta penggunaan Sepeda Listrik wajib di jalur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan. 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.I.K.,M.Si. melalui Ps.Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memberikan edukasi ke Masyarakat.

Kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur. (ZN)

Related

regional 4958133616574010324

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item