Cabuli Gadis Berusia 16 Tahun, Seorang Pria Diamankan Polisi

borneonusantaranews.com - Ketapang - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang Pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. RO diamankan lantaran diduga telah berbuat cabul terhadap korban berinisial DE (16), seorang remaja putri warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. 

Cabuli Gadis Berusia 16 Tahun, Seorang Pria Diamankan Polisi

Cabuli Gadis Berusia 16 Tahun, Seorang Pria Diamankan Polisi


Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban.


“RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022. Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis malam tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib,” ujar Primas.


Lebih jauh dijelaskannya, awal mulanya korban bersama seorang teman laki-laki berinisial BG melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan. Sekitar pukul 22.30 wib, korban yang sedang istrahat di dalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduan lawan jenis di dalam tenda.


“Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya. Di sinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar 800 ribu rupiah kepada saksi BG. Karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG. Namun, karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang, ” tambah Primas.  


Disaat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda. Korban yang di bawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejad pelaku. Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian di dalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.


“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) helai celana dalam milik korban dan 1 (satu) helai celana panjang milik korban sudah kita amankan di Polres Ketapang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 dan pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Primas. (HM)

Related

regional 5121595081838847953

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item