Ratusan Liter Arak Diamankan dari Rumah Produksi Arak yang Digrebek Polisi

BorneoNusantaraNews - Jajaran Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang digunakan seb...

BorneoNusantaraNews - Jajaran Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang digunakan sebagai produksi industri arak pada Senin (24/01)


BorneoNusantaraNews


Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah miras jenis arak yang telah dikemas serta alat yang digunakan untuk membuat arak.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., mengungkapkan, penggerebekan terhadap rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras jenis arak tersebut dilakukan pada minggu malam.

“Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu Kabupaten Ketapang, yang dijadikan home industri pembuatan minuman keras jenis arak. Kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” ujarnya.

Dari lokasi pertama, Satuan Reskrim Polres Ketapang menggrebek sebuah rumah milik tersangka seorang laki-laki berinisial HKL (64 Tahun).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan puluh kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, Dua belas jerigen miras jenis arak dan tiga buah dandang dengan ukuran 180 liter.

Selain HKL, juga diamankan seorang tersangka lainnya laki laki berinisial DS ( 24 Tahun ) yang merupakan karyawan dari tersangka HKL.

Selanjutnya tidak jauh dari lokasi pertama, tim opsnal reskrim kembali melakukan  penggrebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial SR (43)

SR diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa lima puluh kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, lima belas jerigen miras jenis arak, dua karung beras, sepuluh karung gula dan tiga buah dandang dengan ukuran 180 liter.

Adapun seluruh tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dapat dinyatakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan. Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindak lanjuti,” tutup Primas. (Hadi Mahendra)

Related

regional 3927286472232854902

Opini Coach Addie

Hakikat Rasa Sakit

Keputusan yang bijak adalah mengasah kebijaksanaan dalam menghadapi setiap lelah, rasa sakit, gelisah, kesedihan, luka lara, patah hati, dan...


Banyak Dibaca

item